Berita PJA

Berita PJA
Pusri Jurnalistik Award

Berita PJA

Berita PJA
Pusri Jurnalistik Award

Minggu, 14 Maret 2010

Holding Pupuk Terbentuk

Sinar Harapan, Sabtu, 30 Januari 2010 11:10


Perusahaan ”Holding” Pupuk Segera Terbentuk

Jakarta - Dalam rangka revitalisasi industri pupuk nasional, pemerintah mengaku sudah merampungkan konsep holding untuk lima pabrik pupuk pelat merah.
Langkah selanjutnya pemerintah tinggal memutuskan format holding yang akan digunakan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar mengatakan, ada dua alternatif yang masih dalam pembahasan intensif untuk segera diputuskan. Alternatif pertama dibentuk perusahaan holding baru yang membawahi kelima pabrik pupuk BUMN. “Sedangkan alternatif kedua, Pusri (PT Pupuk Sriwijaya-red) akan menjadi holding. Pabriknya akan di-spin off, sehingga ia akan membawahi lima pabrik pupuk yang ada,” jelas Mustafa di Kantornya, Jakarta, Jumat (29/1).
Kendati soal ini masih dikaji oleh komite kebijakan publik, namun dari aspek legalitas, menurut Mustafa format yang paling mudah dilakukan adalah alternatif kedua. Ini karena tidak terlalu banyak yang harus dilakukan selain pembenahan secara menyeluruh.
Sekadar informasi, sesungguhnya, pembentukan holding BUMN pupuk tersebut sudah dilakukan ketika Kementerian BUMN di bawah Menteri BUMN Sugiharto. Sejak saat itu yang bertindak sebagai holding atau induk usaha adalah PT Pusri. “Dulu itu holding-holdingan karena haram hukumnya jika anak usaha bertindak sebagai induk,” kata Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.
Saat ini holding yang dimaksud adalah holding sesungguhnya dengan konsep yang profesional dan sesuai peraturan. “Kami minta di-holding secara penuh. Kalau sudah selesai, nanti manajemennya akan kita refresh, karena hampir semua sudah akan habis masa jabatannya,” tandas Mustafa.
Awalnya, Kementerian BUMN optimistis pembentukan holding BUMN bakal rampung di akhir tahun lalu. Namun, masih ada sejumlah hal yang menjadi ganjalan. Selain belum satu visi, masalah pajak yang juga jadi persoalan yang cukup krusial. Pajak yang menjadi masalah atas pembentukan holding industri pupuk berupa pajak pengalihan aset dan pajak pengalihan tenaga kerja.

Bentuk Perusahaan Baru
Terkait dengan masalah pajak, sebelumnya Direktur Utama Pusri Holding Dadang Kodri, memiliki pendapat yang berbeda dengan Mustafa. Menurut Dadang, dari kedua opsi tersebut, perusahaan pupuk lebih memilih membentuk perusahaan baru sebagai holding. “Karena tidak menimbulkan konsekuensi pada pajak,” tuturnya.
Jika usulan mengambil opsi new company disetujui, ia memperkirakan holding pupuk akan terealisasi sepenuhnya pada semester pertama tahun depan. Dengan terbentuknya holding pupuk yang membawahi lima pabrik pupuk di antaranya PT Pusri, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT), PT Pupuk Kujang, PT Petro Kimia Gresik dan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), maka aset holding diperkirakan bisa mencapai Rp 34 triliun. Aset PT Pusri saat ini mencapai Rp 14 triliun. (cr-7)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar